AD ART

RANCANGAN NASKAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN REMAJA MASJID JAMI AL-WUSTHO PORIS (IRMAP)
MUKADDIMAH
“Bismillahirahmanirrahim”
Ikatan Remaja Masjid Jami Al-Wustho Poris, sebagai organisasi Remaja Islam bertujuan mempersiapkan kader-kader muslim yang bertaqwa, berakhlakul karimah, dan berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan serta berupaya mengembangkan intelektual para anggota .
Di samping sebagai Organisasi Remaja, IRMAP juga mengupayakan keberlangsungan dan kesinambungan Aqidah keagamaan dalam masyarakat Poris Kota Tangerang, pada umumnya dan Remaja Masjid Al-wustho pada khususnya dan berupaya memperkokoh ukhuwwah islamiyah antar remaja muslim yang diungkapkan lewat nilai-nilai dan kegiatan keagamaan dalam rangka ikhtiar demi tercapainya islam rahmatan lil’alamin.
Rasionalisasi dan modernisasi pola pikir masyarakat, perkembangan serta perubahan dalam kehidupam masyarakat adalah kenyataan yang disadari oleh IRMAP maka dengan potensi yang di milikinya, IRMAP senantiasa tanggap terhadap tantangan- tantangan yang dihadapi masyarakat dan secara cermat turut memecahkannya dengan sepenuh keikhlasan dan ketulusan.
Untuk itu dengan selalu memohon hidayah, taufik dan inayah kepada Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IRMAP ini sebagai pedoman dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut diatas.
Dengan demikian bisa diharapkan adanya stabilitas dan kontinuitas kerja baik kegiatan intra dan ekstra.




DRAFT RANCANGAN NASKAH ANGGARAN DASAR IRMAP
BAB I
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Masjid Jami’ Al - Wustho adalah Masjid yang berlokasi dijalan Maulana Hasanudin no : 36 Rt 02/02 Poris Jaya Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten.
2. Remaja Masjid Jami’ Al-Wustho adalah putra-putri jemaah lingkungan Masjid Jami Al-Wustho dan sekitarnya.
BAB II
Nama Dan Tempat kedudukan
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “IKATAN REMAJA MASJID AL – WUSTHO PORIS ” disingkat ( IRMAP).
Yang didirikan pada Hari/tanggal : Minggu/16 Juli 1986 M bertepatan dengan tanggal : 8 Dzulqo’dah 1406 H untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Ikatan Remaja Masjid Al-Wustho bertempat dan berkedudukan di Masjid Jami’Al–Wustho jalan Maulana Hasanudin no : 36 Rt 02/02 Poris Jaya Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten.
Pasal 4
Organisasi ini dibawah naungan Dewan Kesejahteraan Masjid ( DKM ) jami’Al–Wustho dan berstatus Otonom.

BAB III
Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 5
Azas
1. Organisasi ini berazaskan Al- Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dan beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang mengikuti salah satu daripada madzhab empat ( Imam Syafi’i )
2. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
1. Membina remaja Masjid Jami’ Al - Wustho untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat yang Islami dan madani.
2. Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhuwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan, dan tindakan yang sama.
4. Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5. Menghimpun dan mempersatukan remaja di lingkungan Masyarakat Masjid Jami’ Al-Wustho.
6. Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan ikatan remaja islam.
7. Mencetak kader–kader muslim yang dinamis, berbudi luhur dan berakhlakul karimah.


Pasal 7
Sifat
Organisasi ini bersifat Sukarela,kekeluargaan dan kemasyarakatan
BAB IV
Pasal 8
Keanggotaaan
1. Setiap remaja islam di lingkungan masyarakat Masjid Jami’ Al–Wustho dan sekitarnya yang menyatakan keinginannya dan sanggup menaati Anggaran Dasar IRMAP dapat diterima menjadi anggota.
2. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid Al-Wustho ( IRMAP ).
BAB V
Pasal 9
Kepengurusan
1. Kepengurusan IRMAP terdiri dari :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Perwakilan Anggota
c. Ketua Umum dan wakil Ketua
d. Sekertaris dan Wakil Sekertaris
e. Bendahara dan Wakil Bendahara.
f. Divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
2. Ketentuan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
Kepanitiaan dan Badan Otonom IRMAP
Pasal 10
1. Untuk melaksanakan usaha–usaha seperti yang tertera pada pasal 5 dan 6 Anggaran Dasar IRMAP membentuk beberapa kepanitiaan dalam kegiatan insidentil dan badan otonom sesuai dengan kebutuhan.
2. Tata laksana program kerja kepanitiaan dan badan otonom disusun oleh pengurus harian IRMAP dengan persetujuan Dewan Pembina IRMAP.
3. Perangkat kepanitiaan dan badan otonom di interpretasikan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
Lambang
Pasal 11
1. Lambang IRMAP berbentuk segitiga yang ditengahnya terdapat kubah Masjid dengan bulan bintang diatasnya dengan dua buah rantai di sampingnya, satu kitab yang terbuka dengan pena di tengahnya, semua terlukis dengan warna hijau, hitam putih, kuning dan merah.
2. Makna dan arti lambang diinterpretasikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Usaha
Pasal 12
1. Melaksanakan Ta’mirul ( upaya memakmurkan) Masjid.
2. Mempererat hubungan yang sebaik-baiknya dengan lembaga lain dan warga masyarakat Poris dan sekitarnya.
3. Mengusahakan terlaksananya ajaran Islam untuk masyarakat Poris pada umumnya dan remaja Masjid Jami’Al–Wustho Khususnya.
4. Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

BAB IX
Permusyawaratan.
Pasal 13
Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah pengurus harian.
b. Musyawarah pleno
c. Musyawarah divisi-divisi
d. Musyawarah luar biasa.
Pasal 14
1. Musyawarah pengurus harian dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota IRMAP.
2. Musyawarah pleno dapat dilaksanakan apabila dihadiri olehsekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota IRMAP.
3. Musyawarah divisi-divisi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota IRMAP.
4. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota IRMAP.
Pasal 15
Segala keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan di ambil dengan suara terbanyak ( vooting ).
BAB X
Reformasi Kepengurusan
Pasal 16
Reformasi pengurus dilaksanakan pada setiap akhir masa jabatan.
Pasal 17
Tata cara dan mekanisme reformasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
Keuangan
Pasal 18
Sumber Pendapatan keuangan diperoleh dari :
a. Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
b. Sumbangan para donatur yang halal dan tidak mengikat.
c. Subsidi dari DKM Masjid Jami’ Al-Wustho sesuai kemampuan keuangan.
d. Badan otonom IRMAP.
BAB XII
Perubahan
Pasal 19
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan musyawarah pleno IRMAP yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara yang sah dan disetujui oleh Dewan Pembina IRMAP yang hadir dalam musyawarah tersebut.
BAB XIII
Penutup
Pasal 20
1. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.


Di tetapkan pada tanggal 20 Desember 2009 di Cisarua Bogor.

Tim Perumus AD / ART IRMAP
Komisi A ( Bidang Anggaran Dasar )



Dedy Asyadi
Ketua Ikhwan Sukirman
Sekertaris




Di setujui Oleh
Tim Ahli Komisi A





Hasan Hamid Safri SH.M.H. Subhan



NASKAH ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID JAMI AL-WUSTHO PORIS (IRMAP)

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1. Anggota biasa, selanjutnya disebut Anggota IRMAP ialah setiap putra –putri remaja jama’ah lingkungan masjid Al-wustho Poris dan sekitarnya, yang menyetujui azas, sifat dan tujuan serta sanggup melaksanakan semua keputusan organisasi.
2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada IRMAP yang telah disetujui penetapannya oleh musyawarah pleno IRMAP.
Pasal 2
Umur Anggota IRMAP minimal 15 tahun dan maksimal berusia 40 tahun kecuali anggota kehormatan.
Pasal 3
Tata Cara penerimaan Anggota
Penerimaan Anggota menganut cara aktif dan diatur dengan cara :
1. Mengajukan Permohonan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada aqidah, asas dan tujuan IRMAP secara tertulis.
2. Apabila penerimaan itu diluluskan, maka selama satu bulan yang bersangkutan menjadi calon anggota dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan IRMAP yang di laksanakan secara terbuka.
3. Apabila selama menjadi calon anggota, yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif maka ia di terima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota.
4. Permohonan menjadi anggota dapat ditolak apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat baik syar’i maupun organisatoris.
5. Penerimaaan permohonan menjadi anggota melalui mekanisme rekrutmen,di atur dan ditetapkan menurut kebijakan pengurus IRMAP.
BAB II
Hak dan Kewajiban anggota
Hak-hak anggota
Pasal 4
1. Semua anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
2. Semua anggota berhak mengajukan saran dan pendapat serta usul yang konstruktif demi kemajuan organisasi secara lisan maupun tulisan.
3. Semua anggota berhak mengikuti semua kegiatan IRMAP.
4. Semua anggota berhak mendapatkan pelayanan dan pembelaan dari organisasi IRMAP.
5. Anggota kehormatan berhak menghadiri semua kegiatan dan rapat pengurus IRMAP atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran atau pendapat dengan tidak berhak memilih dan di pilih menjadi pengurus.
6. Anggota dan anggota kehormatan memberikan peringatan dan koreksi kepada pengurus dengan tujuan yang baik.
7. Mengadakan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang diambil dalam rapat-rapat.
3. Membayar uang iuran bulanan anggota dan sumbangan-sumbangan khusus yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama anggota.
4. Mengikuti secara aktif kegiatan demi perkembangan dan kemajuan IRMAP.
5. Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga menghargai sesama anggota IRMAP.
6. Menjaga Kehormatan dan nama baik Organisasi IRMAP.
Pasal 6
Gugurnya keanggotaan
1. Seseorang berhenti dari keanggotaan IRMAP karena permintaan sendiri yang diajukan kepada pengurus harian IRMAP secara tertulis ataupun lisan.
2. Diberhentikan secara tidak hormat karena dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai baik Syar’I maupun organisatoris.
BAB III
Kepengurusan
Pasal 7
Ketentuan Pengurus
1. Pengurus dipilih oleh dan dari Anggota IRMAP secara demokrasi dalam rapat kepengurusan IRMAP.
2. Masa jabatan kepengurusan adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 periode.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Ketua umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan tata kerja organisasi baik yang bersifat internal dan eksternal.
2. Ketua umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada wakil ketua apabila berhalangan.
3. Wakil ketua bertanggung jawab mengoordinir divisi-divisi yang berada dalam koordinasi dibawahnya serta siap menggantikan ketua apabila berhalangan.
4. Sekretaris atau wakil Sekretaris menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
5. Sekretaris dan wakil sekretaris bertanggung jawab terhadap peralatan atau inventarisasi baik yang baru maupun yang lama dan melaporkannya perenam bulan kepada pengurus IRMAP.
6. Bendahara dan wakil bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan melaporkannya perenam bulan kepada pengurus IRMAP.
7. Setiap divisi bertugas menjalankan ketentuan dan garis koordinasi serta keputusan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
8. Pengurus harus membuat laporan tahunan secara tertulis dan melaporkannya kepada DKM Masjid Jami’Al-Wustho.
9. Pengurus IRMAP berkoordinasi dengan DKM Al-Wustho dalam setiap kegiatan.
Pasal 9
Kelengkapan perangkat organisasi
Dalam rangka mewujudkan program-program extra yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan maka direalisasikan kelengkapan perangkat organisasi yaitu :
1. Kepanitiaan yang terdiri dari :
a. PAR ( Panitia Aktivitas Romadhan ).
b. Panitia Maulid Nabi.
c. Panitia I’dul Qurban.
d. Panitia Isra’ mi’raj.
e. Panitia Peringatan Tahun Baru Islam.
f. Panitia Pembinaan kedalam.
g. Dan kepanitiaan kegiatan insidentil lainnya.

2. Badan otonom:
a. UPZ (unit pelayanan zakat) badan ini bertugas menghimpun mengelola dan mendayagunakan serta mendistribusikan zakat infak shodaqoh diwilayah lingkungan Masjid Jami’ Al-Wustho dan sekitarnya.
b. Unit kajian dan penerbitan karya ilmiah ( UKPK ) badan ini bertugas :
a) Menghimpun karya ilmiah, mengelola dan menerbitkannya.
b) Menerbitkan buletin berkala.
c) Menyelenggarakan kajian ilmiah dan keagamaan.
c. Badan usaha ekonomi yang berbasis Islam.
BAB IV
Dewan Pembina
Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pengurus melalui musyawarah pleno IRMAP.
2. Dewan Pembina Berhak:
a. Bertanya, memberi saran dan pendapat serta mengoreksi hal-hal yang bersangkutan dengan kebijaksanaan atau keputusan pengurus IRMAP.
b. Menerima laporan setiap kegiatan IRMAP.
Pasal 11
1. Fungsi Dewan Pembina adalah membina, memberi bimbingan dan nasehat kepada anggota IRMAP serta memberi petunjuk atau pertimbangan pada pengurus IRMAP tentang hal-hal yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai pengurus.
2. Dewan Pembina diangkat atas usulan pengurus IRMAP dan disetujui oleh DKM Masjid Al-Wustho.
BAB V
Dewan Perwakilan Anggota
Pasal 12
Dewan perwakilan anggota selaku pimpinan tertinggi yang berfungsi sebagai pengendali, pengawas, penentu kebijaksanaan IRMAP mempunyai tugas :
a. Menentukan arah kebijaksanaan IRMAP dalam melakukan usaha dan tindakannya untuk mencapai tujuan IRMAP.
b. Mengendalikan, mengawasi, memberikan koreksi terhadap semua perangkat IRMAP agar pelaksanaan program-program IRMAP sesuai dengan ketentuan organisasi.
c. Membimbing, menyarankan, dan mengawasi badan-badan otonom dan kepanitiaan yang ada di dalam IRMAP.
d. Apabila keputusan suatu perangkat IRMAP dinilai bertentangan dengan syara’ dan ketetapan AD/ART, Dewan perwakilan anggota atas keputusan rapatnya dapat membatalkan keputusan ataupun langkah perangkat tersebut.
Pasal 13
Dewan Perwakilan Anggota diangkat dan ditetapkan atas usulan pengurus IRMAP melalui musyawarah pleno dan disetujui oleh Dewan Pembina IRMAP.
BAB VI
Permusyawaratan
Pasal 14
Musyawarah terdiri dari:
1. Musyawarah pleno yang dihadiri oleh pengurus harian dan semua divisi dan atau orang yang diperlukan.
2. Musyawarah divisi yang dihadiri oleh pengurus harian (koordinator divisi-divisi yang bersangkutan).
3. Musyawarah gabungan adalah musyawarah yang diselenggarakan dengan anggota DKM Masjid Jami’ Al-Wustho atau organisasi/lembaga lain.
4. Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila terjadi kevakuman dan pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Pasal 15
Tugas dan wewenang pimpinan musyawarah adalah:
1. Mengabsen daftar hadir peserta musyawarah.
2. Mengatur dan menertibkan jalannya musyawarah serta menentukan batas waktu.
3. Memberi kesempatan bicara pada anggota musyawarah.
4. Menunjuk notulen dalam pelaksanaan musyawarah.


Pasal 16
Tugas Notulen Musyawarah adalah:
1. Membuat notulis hasil keputusan musyawarah.
2. Merumuskan hasil-hasil musyawarah.
3. Membacakan keputusan hasil musyawarah menjelang musyawarah berakhir.
4. Menyampaikan hasil musyawarah kepada sekretaris.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota musyawarah adalah:
1. Mengemukakan pendapat dan usulan.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan serta memperhatikan musyawarah.
3. Mengemukakan pendapat yang sesuai dengan tema pembahasan.
4. Mengikuti musyawarah sampai dengan selesai.
BAB VI
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Reformasi Kepengurusan IRMAP
Pasal 18
1. Semua anggota IRMAP yang berusia sembilan belas tahun (19) tahun keatas dapat dipilih mejadi ketua IRMAP.
2. Calon-calon ketua IRMAP ditetapkan atas usulan anggota dan pengurus IRMAP.
3. Tata cara pemilihan ketua IRMAP dengan sistem tertutup dan demokrasi.
Pasal 19
Syarat-syarat calon ketua IRMAP
1. Berakhlakul karimah.
2. Memiliki kecakapan dalam berorganisasi.
3. Bertanggung jawab .

Pasal 20
Ketua terpilih, memimpin sidang made formatur dengan 4 orang yang terdiri dari dewan Pembina IRMAP, Dewan Perwakilan Anggota, mantan ketua periode sebelumnya dan satu anggota yang dipilih oleh sidang pleno.
Pasal 21
Hasil sidang made formatur dilaporkan oleh penerus IRMAP periode sebelumnya untuk kemudian ditetapkan formasi kepengurusan terpilih oleh ketua DKM.
BAB VII
Makna dan Arti lambang
Pasal 22
1. Lambang IRMAP adalah segitiga yang berarti: dasar ideologi irmap adalah Islam yang mempunyai tiga dimensi yaitu: iman, islam, dan ikhsan.
2. Dua buah bintang terdiri dari:
a. Satu bintang bagian kanan melambangkan bahwa pedoman IRMAP adalah Al-quran.
b. Satu bintang bagian kiri melambangkan bahwa pedoman kedua setelah Al-quran adalah Al- Hadist.
3. Bulan dan bintang diatas kubah masjid melambangkan bahwa IRMAP merupakan suatu organisasi yang merealisasikan segala kegiatan yang bersifat islami.
4. Kubah masjid dibagian tengah berarti bahwa kegiatan IRMAP difokuskan dalam rangka memakmurkan masjid.
5. Satu buah kitab dan pena ditengah kubah masjid berarti bahwa irmap adalah wadah yang berfungsi sebagai pengembangan intelektual dan keilmuan.
6 Dua buah rantai melambangkan bahwa anggota IRMAP senantiasa mengembangkan rasa ukuwah islamiah, mempererat hubungan antara sesama manusia dan bersifat netral/tidak condong pada pihak manapun serta berupaya untuk mampu mengayomi anggotanya
7. Tulisan-tulisan pada lambang:
a. Dengan huruf latin “IRMAP” (Ikatan Remaja Masjid Al-Wustho) dalam pita adalah nama organisasi.
b. Poris Jaya Tangerang dengan huruf latin adalah tempat kelahiran dan kedudukan organisasi.
8. Jumlah dua buah rantai sisi kanan dan sisi kiri adalah 8 dan 6 mengartikan tahun berdirinya IRMAP yaitu pada tahun 1986.
9. Arti warna pada lambang:
a. Hijau berarti kesejahteraan.
b. Putih berarti kebenaran dan kesucian.
c. Hitam berarti keadilan.
d. Merah berarti keberanian.
e. Kuning berarti kemakmuran dan Kesejahteraan.
f. Biru berarti keteguhan atau istiqomah.
BAB VIII
Perubahan
Pasal 23
Perubahan anggaran Rumah Tangga ini dapat dilaksanakan oleh rapat pleno anggota, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota IRMAP.
BAB IX
Pembubaran dan pembekuan Organisasi
Pasal 24
1. Oranisasi IRMAP dapat dibubarkan melalui musyawarah luar biasa.
2. Apabila struktur Organisasi IRMAP (Ikatan Remaja Masjid Al-Wustho) dibubarkan, maka seluruh aset kekayaan IRMAP diserahkan pada DKM Masjid Jami’ Al-Wustho.
BAB X
Penutup
Pasal 25
3. Segala ketentuan anggaran rumah tangga hanya sah apabila telah diputuskan melaui musyawarah pleno IRMAP.
4. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku.















Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2009 di Cisarua Bogor.


Tim Perumus AD/ART IRMAP
Komisi B ( Bidang Anggaran Rumah Tangga )


Sujana SP
Ketua H.Mahfudz Fauzi S.Pd.I.
Sekretaris



Menyetujui
Tim Ahli Komisi B







Drs.Ahmad Rifa’i
M.Subhan S.Pd.