Oleh : H. Ahmad Bahrul Hikam, Lc, M.Ed
Kata Haul
berasal dari Bahasa Arab yang berarti setahun, Kata Haul dapat dijumpai dalam
al-Qur’an misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 240:
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ
Dan orang-orang yang akan
meninggal dunia di antara kalian dan meniggalkan istri hendaklah berwasiat
untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun. (QS. al-Baqarah,
240). Ayat menerangkan salah satu hukum dalam masa-masa awal Islam yaitu saat
iddah wanita yang ditinggal mati suaminya masih berlaku setahun.
Kata haul juga dapat
dijumpai dalam hadits, misalnya dalam hadits tentang zakat yang diriwayatkan
oleh Imam Turmudzi:
من استفاد مالا فلا
زكاة عليه ,حتى
يحول عليه الحول
Barangsiapa yang memperoleh harta maka tidak wajib
baginya zakat sehingga hartanya berusia satu tahun.
Dalam
literatur Fiqih, kata Haul biasanya erat dikaitkan dalam pembahasan tentang Zakat
dan lama masa susuan. Zakat Harta baru wajib jika hartanya berusia setahun
dan lama susuan anak dianjurkan hingga anak berusia dua tahun, menyusui anak
kecil di bawah usia dua tahun juga akan berdampak kemahraman antara bayi dan
ibu susuannya.
Dalam
Bahasa Indonesia, sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, haul diartikan
sebagai; peringatan hari wafat seseorang yang diadakan setahun sekali (biasanya
disertai selamatan arwah): semua keluarga diundang untuk menghadiri -- mendiang
neneknya.
Di
masa Nabi tidak dikenal istilah Haul sebagai peringatan hari wafat seseorang. Meski
demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak semua perbuatan yang belum dikerjakan
pada masa Rasulullah adalah dilarang untuk dikerjakan. Misalnya pelaksanaan Shalat
Tarawih secara berjamaah sebulan penuh, pelaksanaan Jum`at lebih dari dua
tempat dalam satu desa, pegumpulan al-Quran dalam satu mushaf, adzan pertama
pada hari Jumat dan lain sebagainya. Semua perbuatan tersebut tidak pernah
dilakukan pada masa Rasulullah, namun dilakukan oleh generasi setelah
Rasulullah, karena tidak bertentangan dengan prinsip dan inti ajaran islam.
Untuk menghukumi perayaan
haul kita perlu untuk menguraikan apa saja yang biasa dilakukan orang banyak
dalam perayaan haul ?
1. Khataman
Al Quran
Membaca
Al Quran adalah salah satu ibadah yang utama, ada riwayat yang menyatakan bahwa
pembacaan Al Quran bisa menyebabkan pembacanya memperoleh syafaat kelak di hari
kiamat.
Mengenai
pembacaan dan Khataman Al Quran yang ditujukan kepada Ahli Kubur, Imam Nawawi
salah seorang pakar hadits dan ulama Fiqih kenamaan Madzhab Syafiiyah
menerangkan dalam kitabnya Al Majmu’ sebagai berikut:
يُـسْـتَـحَبُّ
اَنْ يَـمْكُثَ عَلىَ اْلقَبْرِ بَعْدَ الدُّفْنِ سَاعَـةً يَدْعُوْ لِلْمَيِّتِ
وَيَسْـتَـغْفِرُ لَهُ . نَـصَّ عَلَيْهِ اَلشَّافِعِىُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ
اَلاَصْحَابُ قَالوُا : يُـسْـتَـحَبُّ اَنْ يَـقْرَأَ عِنْدَهُ شَيْئٌ مِنَ
اْلقُرْأَنِ وَاِنْ خَتَمُوْا اْلقُرْأَنَ كَانَ اَفْضَلُ
..
“Disunnahkan
untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendoakan
dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan
pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunah
dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayat, dan lebih utama
jika sampai menghatamkan al-Qur’an”.
2. Ziarah
kubur
Ziarah
kubur merupakan sunnah, dimana Nabi memerintahkan dan melakukannya. Nabi
bersabda:
(كنت
نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها رواه مسلم, وفي لفظ الترمذي فإنها تذكر الآخرة).
“Dahulu
saya pernah melarang ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah.” HR. Muslim, ada
tambahan dalam redaksi Imam Turmudzi, “Karena ia mengingatkan akhirat.
Anjuran
untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah
yaitu: sarana mengingat kematian dan untuk mendoakan ahli kubur.
3. Tahlil
Tahlil
dalam bahasa Arab bermakna pengucapan kalimat tauhid لا إله إلا الله dalam kamus besar bahasa Indonesia, Tahlilan
diartikan sebagai pembacaan ayat-ayat suci Alquran untuk memohonkan rahmat dan
ampunan bagi arwah orang yg meninggal.
Tahlilan
tentu sangat dianjurkan karena Tahlilan secara sederhana dapat disimpulkan
sebagai membaca ayat al Quran dan Dzikir yang pahalanya ditujukan kepada mayit,
hal ini karena isi Tahlil adalah memang pembacaan al-Fatihah, surat al-Ikhlas,
al-Mu`awwidzataini, Ayat Kursi, akhir surat al-Baqarah, Tahlil, Tasbih, Tahmid,
Shalawat dan Istighfar.
Ibnu
Taimiyah yang pernah ditanya tentang Faidah Tahlil, menjawab dalam kitabnya
Majmu Fatawa sebagai berikut:
إذا هلل الإنسان هكذا
سبعون ألفا أو أقل أو أكثر وأهديت للميت نفعه الله بذلك
“Jika
seseorang membaca tahlil sebanyak 70.000 kali , kurang atau lebih dan
(pahalanya) dihadiahkan kepada mayit , maka Alloh memberikan manfaat dengan
semua itu.”
4. Pembacaan
surat Yasin
Nabi
pernah bersabda :
واقرؤوا على موتاكم
يس
“Bacalah
surat Yasin atas orang-orang mati kalian semua.”
Ulama
memberikan penjelasan bahwa hadist ini adalah `am (bersifat umum), meliputi
bacaan untuk orang yang sedang sekarat dan bacaan untuk orang yang telah
meninggal dunia. Menurut kesepakatan ulama orang yang telah meninggal dapat
memperoleh manfaat bacaan tersebut.
5. Sedekah
Dalam
peringatan Haul, lazimnya dihidangkan suguhan sekedar makanan dan minuman
dengan niat shodaqoh yang pahalanya ditujukan untuk mayit. Dalam islam
bersedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Disamping bernilai pahala
di sisi Allah SWT, didalamnya juga terdapat
rasa kepedulian dan penghargaan kepada sesama.
Demikian
pula bersedekah yang pahalanya diberikan untuk mayit juga dianjurkan. Di masa
Rasulullah SAW, jangankan makanan, bahkan harta yang sangat berharga seperti
kebun pun, disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada mayit.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا
إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنَّ لِى مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ
أَنِّى قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا
“Dari
Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibiku telah meninggal dunia, apakah ada
manfaatnya jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah SAW menjawab,”iya”.
Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan
kepadamu bahwa aku akan mensedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.”
6. Tausiah
keagamaan (Mauidzah Hasanah)
Tausiah
keagamaan merupakan salah satu dakwah bil lisan (dengan ucapan). Tausiah
bertujuan untuk memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan demi meningkatkan
kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka
tentang ajaran agamanya.
Peningkatan
iman dan takwa diharapkan akan mendorong kuantitas dan kualitas amal saleh,
baik ibadah yang bersifat ritual maupun sosial. Melalui tausiah pula diharapkan
moralitas dan etika dikalangan masyarakat meningkat. Pola dakwah dalam bentuk Tausiah
(Mauidzah Hasanah) memiliki beberapa kelebihan, yaitu dapat menampung jumlah
yang banyak dari berbagai lapisan, temanya bisa disesuikan dengan kebutuhan
masyarakat setempat, dan pesan-pesanya disampaikan dengan bahasa yang mudah
dipahami dan dicerna sesuai kadar intelektual pesertanya. Penyelenggaran
Tausiah keagamaan masuk dalam kategori Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Melihat elemen-elemen Haul yang
enam ini, rasanya mudah disimpulkan bahwa penyelenggaran acara Haul dalam
bentuk yang seperti ini adalah sesuatu yang Masyru’ (dianjurkan).
Selain
daripada dalil-dalil atas, setidaknya ada dua riwayat lain yang patut dianalisa
sebagai ta’shil (dalil dasar) penyelenggaran acara Haul. Dua riwayat itu
adalah:
1. Riwayat
Imam Baihaqi yang menukil dari Imam Waqidi bahwasanya Nabi secara rutin
mengadakan ziarah tahunan kepada syuhada Uhud, rutinan ziarah tahunan ini juga
dilanjutkan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman.
عَنِ اْلوَاقِدِى قَالَ
: كَانَ النَّبِـىُّ يَـزُوْرُ شُهَدَاءَ اُحُدٍ فِيْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا بَلَغَ
رَفَعَ صَوْتـَهُ فَيَقُوْلُ : سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ بـمَا صَبَرْتـُمْ فَـنِعْمَ عُقْبَى
الدَّارِ . ثُمَّ اَبُوْ بَكْرٍ يَـفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ
al-Waqidy
berkata “Nabi Muhammad saw. berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun,
apabila telah sampai di makam syuhada’ uhud beliau mengeraskan suaranya seraya
berdoa : keselamatan bagimu wahai ahli uhud dengan kesabaran-kesabaran yang
telah kalian perbuat, inilah sebaik-baik rumah peristirahatan. Kemudian Abu
Bakar pun melakukannya pada setiap tahun begitu juga Umar dan Utsman.
2. Riwayat
Ibnu Zanjaweh, Ibnu Halweh dan Kharaithy dalam Musnadnya bahwa Khalifah Abu
Bakar pernah mengumpulkan para sahabat untuk berkumpul di Masjid Nabawi membaca
surat AlBaqarah dan Al Imran tepat setahun setelah wafatnya Rasul. Acara ini
juga turut dihadiri oleh Umar, Utsman dan Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar