Minggu, 30 Januari 2011

PENAWARAN SPONSORSHIP


PENAWARAN SPONSORSHIP
PANITIA BAKTI SOSIAL & PERINGATAN MAULID NABI 1430 H
IKATAN REMAJA MASJID AL-WUSTHO PORIS
( IRMAP )
 

            Panitia  pelaksana   kegiatan  bakti  sosial  dan  peringatan  maulid  Nabi  Muhammad  SAW
( IRMAP ) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam mendukung terselenggaranya acara kami, adapun bentuk partisipasi yang akan di tawarkan adalah :

1.      SPONSOR TUNGGAL
Sponsor tunggal adalah pihak yang mengadakan biaya secara keseluruhan acara atau 100% dari total anggaran pembiayaan, yaitu : Rp. ...................... adapun hak istimewa yang kami berikan adalah :
    1. Nama dan logo perusahaan akan di promosikan pada seluruh kegiatan publikasi acara, yaitu :
i.      Spanduk Rental
ii.     Pamflet pengumuman
iii.    Co Card Panitia
iv.    Paket Santunan Sosial
v.     Piagam Penghargaan
vi.    Baliho
vii.   Iklan di Media Cetak dan Elektronik
viii.  Stand Perusahaan
b. Perusahaan yang menjadi sponsor tunggal yang akan ditempatkan sebagai satu-satunya background pada dekorasi secara ceremonial
c.   Perusahaan memonopoli semua jenis kegiatan publikasi dan tidak ada masukan dari sponsor lain
d.   Dan hak-hak lain yang diatur selanjutnya menurut kesepakatan panitia penyelenggara dan pihak sponsor

2.   SPONSOR UTAMA
      Sponsor utama adalah pihak yang menyediakan 75% dari total anggaran biaya penyelenggaraan, adapun hak-hak istimewa yang akan kami berikan adalah :
a.       Nama dan logo perusahaan akan di promosikan pada seluruh kegiatan publikasi acara yaitu :
i.        Spanduk Rental.  
ii.     Pamflet Pengumuman.
iii.    Co Card Panitia
iv.    Piagam Penghargaan
v.      Media Cetak dan Elektronik
b.      Perusahaan tidak memonopoli semua jenis kegiatan publikasi dan ada masukan dari Sponsor lain.
c.       Dan Hak- hak lain yang diatur selanjutnya menurut kesepakatan Panitia Penyelenggara dan Pihak Sponsor.

3.   SPONSOR MADYA
Sponsor Madya adalah pihak yang menyediakan 50% dari total anggaran biaya penyelenggaraan, adapun hak-hak istimewa yang akan kami berikan adalah :
a.   Nama dan logo perusahaan akan di promosikan pada seluruh kegiatan publikasi acara,   yaitu :
i.       Spanduk Rental
ii.     Pamflet
iii.    Piagam Penghargaan
iv.    Media cetak dan Elektronik
    1. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis kegiatan publikasi dan ada masukan dari sponsor lain.

4.   SPONSOR EKSEKUTIF
      Sponsor Eksekutif adalah pihak yang menyediakan 30% dari total anggaran biaya penyelenggaraan, adapun hak-hak istimewa yang akan kami berikan adalah :
a.       Nama dan logo perusahaan akan di promosikan pada seluruh kegiatan publikasi acara,   yaitu :
                                                                  i.   Spanduk rental
ii.      Pamflet Pengumuman
iii.    Piagam perhargaan
b.      Perusahaan tidak memonopoli semua jenis kegiatan publikasi dan ada masukan dari sponsor lain.

5.   SPONSOR BIASA ATAU SUMBANGAN
Sponsor Sumbangan adalah sponsor yang menyandang dana yang tidak di tentukan dan pemasangan iklan sesuai dengan kebijaksanaan pihak panitia penyelenggara.

KETENTUAN BAGI SPONSOR


1.   Setiap instansi yang berminat, memiliki kewajiban menandatangani kerjasama.
2.   Setiap jenis kerjasama dapat di sepakati bila di sertai uang muka dari total biaya baik sponsor tunggal, utama, madya, sumbangan. Dilaksanakan pada saat penandatanganan pembayaran dan pelunasan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan.
3.   Apabila sponsor tunggal, maka panitia berhak meninjau kembali sponsor utama, madya, eksekutif yang masuk dengan mengembalikan biaya yang telah diserahkan kepada pihak panitia penyelenggara.
4.   Materi iklan sponsor berbentuk logo, nama perusahaan/ instansi dapat menghubungi contact person yang berada dibawah ini
5.   Panitia tidak menerima iklan sponsor berbentuk logo, nama, atau atribut partai politik tertentu.
6.   Pembatalan kerjasama ;
a.   Oleh pihak sponsor                 : 12 ½% pembayaran menjadi hak Panitia Penyelenggara
b.   Oleh pihak Penyelenggara      : Pembayaran di kembalikan 100%
7.   Perjanjian kontrak  kerjasama dapat dilakukan antara penanggung jawab pihak sponsor dengan pembawa proposal.
8.   Pelunasan dana dapat menghubungi contact person atau langsung dikirim melalui rekening Bank Mandiri Cabang Tangerang Jl. Ahmad Yani A/n Sujana dengan nomor Rekening  1550000264302.





* Ketentuan yang belum diatur dapat dibuat dengan kesepakatan secara tertulis
* CONTACT PERSON
  1. Sdr. Sujana, SP                     No. HP. ( 021 ) 94 247 663
  2. Sdr. Fadliyudin, S.kom          No. HP. ( 021 ) 4182 36 07
  3. Sdr. Dedy.Asyadi                  No. HP. ( 021 ) 686 400 60
  4. Sdr. H. Mahfuzd                    No. HP. ( 021 ) 913 867 95
  5. Sdr. Ikhwan Sukirman           No. HP.  ( 021 ) 95 234 256

1 komentar:

  1. Buat apa di share klo ga bisa di copy kan jadi ribet klo buat tugas walau artikelnya bgus

    BalasHapus